KODE
ETIK PROFESI TELEMATIKA INDONESIA dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika sebagai perangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan selaku Profesional Telematika di
Indonesia.
Kode Perilaku Profesi Telematika
Indonesia bersifat mengikat dan setiap Profesional wajib mematuhinya terkait dengan jaminan mutu atas diterbitkan kompetensi kerja atas dirinya.
a) Profesi adalah kelompok lapangan kerja yang
khusus melaksanakan kegiatan
yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan
yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan
ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya
penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat
manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin
Kode Etik yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang
menyandang profesi tersebut.
yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan
yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan
ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya
penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat
manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin
Kode Etik yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang
menyandang profesi tersebut.
b) Telematika adalah merujuk pada suatu sistem elektronik yang
lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi,
media dan informatika.
MENURUT
UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu contoh adalah SUMPAH HIPOKRATES yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu contoh adalah SUMPAH HIPOKRATES yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Salah
satu syarat mutlak agar
kode etik berfungsi dengan semestinya adalah bahwa kode
etik itu
dibuat oleh
profesi
sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di
drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi
lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang
hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF
REGULATION (pengaturan diri) dari profesi. Syarat lain
yang harus dipenuhi agar
kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya
di awasi terus
menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang
dikenakan pada pelanggar kode etik
FUNGSI KODE ETIK PROFESI
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah
:
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang
bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit
Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat
HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik
Indonesia, Kode Etik Advokasi
Indonesia dan
lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang
telah memiliki kode etik.
Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.
KODE ETIK SEORANG PROFESIONAL TEKNOLOGI
INFORMASI ( TI )
¥Dalam lingkup TI, kode etik profesi memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau
norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara profesional atau
developer TI dengan
klien, antara para
professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi
dengan pemerintah.
Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien
(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah
program aplikasi.
¥Seorang profesional tidak dapat membuat
program semaunya, ada beberapa hal yang
harus ia perhatikan seperti untuk apa
program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya
atau
user; ia dapat menjamin keamanan
(security) sistem kerja
program aplikasi tersebut
dari pihak-pihak yang
dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya :
hacker, cracker,
dll).
Ciri - ciri profesionalisme di bidang IT adalah
:
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang
ekstensif dan
memiliki keterampilan yang
berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa
diterapkan dalam praktek.
2. Asosiasi profesional
Profesi biasanya memiliki badan yang
diorganisasi oleh para anggotanya,
yang
dimaksudkan untuk meningkatkan
status para anggotanya. Organisasi profesi
tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang
ekstensif
Profesi yang
prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang
lama dalam jenjang
pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk
lulus dari
suatu tes yang
menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan
institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional
dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi
anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan
profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi
Menetapkan syarat pendaftaran dan
proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang
memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar
terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik
Memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang
melanggar aturan.
9. Mengatur diri
Harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional
diatur oleh mereka yang
lebih
senior, praktisi yang
dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi
paling tinggi.
10. Layanan publik
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan
dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan
masyarakat.
11. Status dan imbalan yang
tinggi
Profesi yang
paling sukses akan meraih
status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang
layak
bagi para anggotanya. Hal
tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan
yang
mereka berikan bagi masyarakat.